Senin, 14 Mei 2012

puisi

Rasa Syukur dan Rinduku Padamu
Tuhan …………
Engkau telah ciptakan aku kedunia dengan sempurna……
Tuhan. …….
Engkau telah beri aku penglihatan………..
Engkau telah beri aku pendengaran……..
Dan engkau telah ajari aku bersabar dengan apa yang tidak ada
Dan bersyukur dengan apa yang ada…..
Tuhan disaat aku  merasa sedih  engkaulah yang  membuat aku tegar….
Disaat aku bahagia engkaulah yang ku ingat..
Tuhan……….
Dimatamu aku ini makhluk yang hina
Aku sering membuatmu kecewa…….
Tapi………………..
Aku sayang engkau tuhan…….
Tuhan ku ingin selalu berada didekatmu…..
Ku ingin senantiasa dalam pelukmu…….
Setiap  aku mengingatmu
Setiap aku berzikir menyebut namamu…..
Aku ingin sekali menangis….
Menangis dalam ketentraman
Tuhan…….
Janganlah engkau ambil nyawaku…….
                                         Sbelum aku dkat denganmu

































Sabtu, 12 Mei 2012

makalah inflasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Inflasi di dunia ekonomi modern sangat memberatkan masyarakat. Hal ini dikarenakan inflasi dapat mengakibatkan lemahnya efisiensi dan produktifitas ekonomi investasi, kenaikan biaya modal, dan ketidakjelasan ongkos serta pendapatan di masa yang akan datang. Keberadaan permasalahan inflasi dan tidak stabilnya sektor riil dari waktu ke waktu senantiasa menjadi perhatian sebuah rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter . Lebih dari itu, ada kecenderungan inflasi dipandang sebagai permasalahan yang senantiasa akan terjadi . Hal ini tercermin dari kebijakan otoritas moneter dalam menjaga tingkat inflasi. Setiap tahunnya otoritas moneter senantiasa menargetkan bahwa angka atau tingkat inflasi harus diturunkan menjadi satu digit atau inflasi moderat.
Permasalahan tersebut menimbulkan reaksi para ahli ekonomi Islam modern, seperti Ahmad Hasan, Hifzu Rab, dan ‘Umar Vadillo, yang menyerukan penerapan kembali mata uang dînâr dan dirham sebagai jalan keluar penyelesaian kasus-kasus transaksi inflasioner di dunia ekonomi modern. Mereka beralasan bahwa mata uang logam mulia dînâr dan dirham dapat menjamin keamanan transaksi karena keduanya memberikan keseimbangan nilai terhadap setiap komoditas yang ditransaksikan. Gagasan ini memberikan akses terwujudnya ekonomi makro yang kuat dengan dukungan penuh mata uang yang berbasis kekuatan riil materialnya. Terjadinya inflasi dapat mendistorsi harga-harga relatif, tingkat pajak, suku bunga riil, pendapatan masyarakat akan terganggu, mendorong investasi yang keliru, dan menurunkan moral. Maka dari itu, mengatasi inflasi merupakan sasaran utama kebijakan moneter. Pengaruh inflasi cukup besar pada kehidupan ekonomi, inflasi merupakan salah satu masalah ekonomi yang banyak mendapat perhatian para ekonom, pemerintah, maupun masyarakat umum. Berbagai teori, pendekatan dan kebijakan dikembangkan supaya inflasi dapat dikendalikan sesuai dengan yang diinginkan.


B.      Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud inflasi?
2.      Apakah yang dimaksud teori inflasi islam?
3.Faktor-faktor penyebab timbulnya inflasi di Indonesia ?
4.      Apahkah dampak yang ditimbulkan dari inflasi?
5.       langkah-langkah apa saja yang harus di ambil untuk mencegah terjadinya inflasi?
6.      Bagaimana cara mengatasi inflasi?












BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Inflasi
 Pengertian inflasi Islam tidak berbeda dengan inflasi konvensional. Inflasi mempunyai pengertian sebagai sebuah gejala kenaikan harga barang yang bersifat umum dan terus-menerus. Dari pengertian ini, inflasi mempunyai penjelasan bahwa inflasi merupakan suatu gejala dimana banyak terjadi kenaikan harga barang yang terjadi secara sengaja ataupun secara alami yang terjadi tidak hanya di suatu tempat, melainkan diseluruh penjuru suatu negara bahkan dunia. Kenaikan harga ini berlangsung secara berkesinambungan dan bisa makin meninggi lagi harga barang tersebut jika tidak ditemukannya solusi pemecahan penyimpangan – penyimpangan yang menyebabkan terjadinya inflasi tersebut.
B.      Teori Inflasi Islam
Meski sebagian kalangan "penggila" dinar dan dirham mengatakan bahwa Islam tidak mengenal istilah inflasi, karena mata uangnya stabil dengan digunakannya mata uang  dinar dan dirham. Penurunan nilai masih mungkin terjadi, yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan, diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah yang besar, tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya. Kendati menarik, sesungguhnya gagasan tersebut memiliki kelemahan. Pada kenyataannya sejarah membuktikan bahwa mata uang dînâr dan dirham pernah mengalami goncangan yang luar biasa sehingga mengakibatkan masyarakat kesulitan bertransaksi. Goncangan tersebut diakibatkan oleh perilaku ekonomi manusia yang destruktif dan gejolak alam yang sangat besar.
Di sisi lain, pandangan Islam yang asli pun mengungkapkan bahwa penggunaan mata uang dînâr dan dirham bukanlah perintah agama, melainkan produk tradisi. Jika suatu tradisi manusia menghendaki penggunaan mata uang dînâr emas dan dirham perak, maka mata uang itulah yang wajib digunakan. Jika suatu tradisi menghendaki mata uang yang berbeda, maka mata uang yang berbeda itulah yang digunakan. Dengan demikian pandangan Islam seperti ini sangat fleksibel dengan perkembangan pemikiran dan tradisi yang berlaku di zamannya.
Ekonom Islam Taqiuddin Ahmad ibn al-Maqrizi (1364M – 1441M), yang merupakan salah satu murid Ibn Khaldun, menggolongkan inflasi dalam dua golongan yaitu natural inflation dan human error inflation.
1. Inflasi Alamiah (Natural Inflation)
Inflasi Alamiah adalah inflasi yang terjadi secara alami,bukan disebabkan oleh berbagai macam penyimpangan yang dilakukan oleh para penguasa negara. Misalnya ketika suatu bencana banjir terjadi,maka akan terjadi gagal panen diberbagai sawah sehingga terjadi kelangkaan bahan makanan dan meningkatnya harga bahan makanan.
Bahkan dampak dari inflasi alamiah ini adalah inflasi ini terus terjadi secara berkesinambungan karena merupakan implikasi dari bencana alam tersebut yang mengakibatkan kacaunya aktifitas ekonomi dibidang produksi barang atau bahan makanan. Kelangkaan bahan makanan dan kenaikan harga barang ini akan turut berakibat pada meningkatnya upah dan gaji pekerja.[1]
Ketidak seimbangan permintaan dan penawaran juga pernah terjadi dizaman Rasulullah SAW. Dalam hal ini Rasulullah SAW tidak mau menghentikan atau mempengaruhi pergerakan harga ini sesuai Hadist:  Anas meriwayatkan, ia berkata: Orang-orang berkata kepada Rasulullah SAW, ” Wahai Rasululluah, harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga untuk kami”. Rasulullah SAW lalu menjawab,”Allah-lah Penentu harga, Penahan, Pembentang, dan Pemberi riszki. Aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedhaliman dalam urusan darah dan harta.”
2. Inflasi Kesalahan Manusia (Human Error Inflation)
Inflasi ini disebabkan secara sengaja karena kesalahan manusia, antara lain korupsi dan administrasi yang buruk, pajak yang berlebihan dan percetakan uang untuk maksud menarik keuntungan yang berlebihan.[2] Korupsi sudah sering terjadi diberbagai negara, termasuk di Indonesia sendiri. Perbuatan korupsi sungguh telah mencerminkan buruknya moral para petinggi-petinggi negara. Para petinggi tersebut menggunakan jabatan mereka sebagai sebuah ‘sarana’ untuk melakukan tindak korupsi. Perbuatan ini sungguh sangat merugikan negara dan masyarakat karena semua sektor telah dikuasai oleh para koruptor dan menyebabkan berkurangnya secara drastis para tenaga kerja Indonesia.
Sedangkan pajak yang berlebihan adalah penerapan sistem pajak pada setiap usaha yang digeluti oleh masyarakat, dan pajak yang diterapkan melebihi dari standar tiap-tiap produk yang dihasilkan, hal ini sangat merugikan para tenaga kerja dan para pengusaha-pengusaha lokal, seperti petani. Hasil panen yang dijual tidak seberapa dibanding pajak yang hartus dibayar, hal ini menyebabkan keengganan petani untuk bekerja dan merendahnya jumlah pasokan bahan pangan dan terjadi kelangkaan sehingga terjadi kenaikan harga.

C.  Faktor-faktor Penyebab Timbulnya Inflasi
1.  Jumlah uang beredar
Menurut sudut pandang kaum moneteris jumlah uang beredar adalah faktor utama yang di tuding sebagai penyebab timbulnya inflasi di setiap Negara berkembang, tidak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia jumlah uang beredar ini lebih banyak diterjemahkan dalam konsep narrow money (MI). Hal ini terjadi karena masih adanya tanggapan, bahwa uang dikuasai hanya merupakan bagian dari likuiditasi perbankan. Sejak tahun 1976 presentase uang kuartal yang beredar (48,7%) lebih kecil daripada presentase jumlah uang giral yang beredar (51,3%).sehingga mengindikasikan bahwa telah terjadi proses modernisasi di sektor moneter Indonesia juga mengindikasikan bahwa semakin sulitnya proses pengendalian jumlah uang beredar di Indonesia, dan semakin meluasnya moneterisasi dalam kegiatan perekonomian subsisten, akibatnya memberikan kecenderungan meningkatnya laju inflasi. Menurut data yang dihimpun dalam Laporan Bank Dunia menunjukan laju pertumbuhan rata-rata jumlah uang beredar di Indonesia pada periode tahun 1980-1992 relatif tinggi jika dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN lainnya (kecuali Filipina).kenaikan jumlah uang beredar di Indonesia pada tahun 1970-an sampai awal tahun 1980-an lebih disebabkan oleh pertumbuhan kredit likuiditas dan defisit anggaran belanja pemerintah. Pertumbuhan ini dapat merupakan efek langsung dari kebijakan Bank Indonesia dalam sector keuangan (terutama dalam hal penurunan reserve requirement)
2.  Defisit Anggaran Belanja Pemerintah
Seperti halnya yang umum terjadi pada Negara berkembang, anggaran belanja pemerintah Indonesia pun sebenarnya mengalami defisit, meskipun Indonesia menganut prinsip anggaran berimbang. Defisitnya anggaran belanja ini banyak sekali disebabkan oleh hal-hal yang menyangkut keterangan struktural ekonomi Indonesia, yang acap kali menimbulkan kesenjangan antara kemauan dan kemampuan untuk membangun. Selama pemerintahan Orde lama defisit anggaran belanja ini acapkali di biaya dari dalam negeri dengan cara melakukan pencetakan uang baru, mengingat orientasi kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang inward looking policy, sehingga menyebabkan tekanan inflasi yang hebat, tetapi sejak era Orde Baru, defisit anggaran belanja ini di tutup dengan pinjaman luar negeri yang nampaknya relatif aman terhadap tekanan inflasi.
Dalam era pemerintahan Orde baru, kebutuhan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi yang telah dicanangkan sejak Pembangunan Jangka Panjang, menyebabkan kebutuhan dana untuk melakukan pembangunan sangat besar. Dengan mengingat bahwa potensi mobilisasi dana pembangunan dari masyarakat (baik dari sektor tabungan masyarakat maupun pendapatan pajak) di dalam negeri pada saat itu yang sangat terbatas (belum berkembang), juga kemampuan sector swasta yang terbatas dalam melakukan pembangunan, menyebabkan pemerintah harus berperan sebagai motor pembangunan. Hal ini menyebabkan pos pengeluaran APBN menjadi lebih besar daripada penerimaan rutin. Artinya, peran pengeluaran pemerintah dalam investasi tidak dapat di imbangi dengan penerimaan, sehingga menimbulkan kesenjangan antara pengeluaran dan penerimaan Negara, atau dapat dikatakan telah defisit struktural dalam keuangan Negara.
Pada saat terjadinya oil booming, era tahun 70-an, pendapatan pemerintah di sector migas meningkat pesat, sehingga jumlah uang primer pun semakin meningkat. Hal ini menyebabkan kemampuan pemerintah untuk berekspansi investasi di dalam negeri semakin meningkat. Dengan kondisi tingkat pertumbuhan produksi domestic yang relatif lebih lamban akibat kapasitas produksi nasional yang masih berada dalam keadaan under-employment, peningkatan permintaan (investasi) pemerintah menyebabkan terjadi relokasi sumberdaya dari masyarakat ke pemerintah, seperti yang terkonsep dalam analisis Keynes tentang inflasi. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya tekanan inflasi. Tetapi, sejak berubahnya orientasi ekspor Indonesia ke komoditi non migas, sejalan dengan merosotnya harga minyak bumi di pasar ekspor (sejak 1982), menyebabkan kemampuan pemerinntah untuk membiayai pembangunan nasional semakin berkurang pula, sehingga pemerintah tidak dapat lagi mempertahankan posisinya sebagai penggerak (motor) pembangunan. Dengan kondisi seperti ini, menyebabkan secara bertahap peran sebagai penggerak utama pembangunan nasional, dengan demikian sumber tekanan inflasi pun beralih dari pemerintah ke non pemerintah (swasta). Tekanan inflasi pada periode ini lebih di sebabkan oleh meningkatnya tingkat agresifitas sektor swasta dalam melakukan ekspansi usaha, yang didukung oleh perkembangan sektor perbankan yang semakin ekspansif pula. Dengan kondisi sumberdaya modal domestic yang masih saja relatif terbatas, maka pinjaman luar negeri yang sifatnya komersial maupun non komersial pun semakin meningkat. Peran pemerintah ini dapat dimaklumi karena kemampuan swasta nasional dalam pembangunan infrastruktur ekonomi masih sangat terbatas.

D.  Efek Yang Ditimbulkan Dari Inflasi
1. Efek terhadap pendapatan (Equity Effect)
Efek terhadap pendapatan sifatnya tidak merata, ada yang dirugikan tetapi ada pula yang di untungkan dengan adanya Inflasi. Seseorang yang memperoleh pendapatan tetap akan dirugikan oleh adanya inflasi. Misalnya seorang yang memperoleh pendapatan tetap Rp. 500.000,00 per tahun sedang laju inflasi sebesar 10%, akan menderita kerugian penurunan pendapatan riil sebesar laju inflasi tersebut, yakni Rp.50.000,00
2. Efek terhadap efisiensi (Efficiency Effect)
Inflasi dapat pula mengubah pola alokasi faktor-faktor produksi. Perubahan ini dapat terjadi melalui kenaikan permintaan akan berbagai macam barang yang kemudian dapat mendorong terjadinya perubahan dalam produksi beberapa barang tertentu sehingga mengakibatkan alokasi faktor produksi menjadi tidak efisien.
3. Efek terhadap Output (Output Effect)
Dalam menganalisa kedua efek diatas (Equity dan Efficiency Effect) digunakan suatu anggapan bahwa output tetap. Hal ini dilakukan supaya dapat diketahui efek inflasi terhadap distribusi pendapatan dan efisiensi dari jumlah output tertentu tersebut.
4. Inflasi dan Perkembangan Ekonomi.
Inflasi yang tinggi tingkatnya tidak akan menggalakan perkembangan ekonomi. Biaya yang terus menerus naik menyebabkan kegiatan produktif sangat tidak menguntungkan. Maka pemilik modal biasanya lebih suka menggunakan uangnya untuk tujuan spekulasi. Antara lain tujuan ini dicapai dengan pembeli harta-harta tetap setiap tanah, rumah dan bangunan. Oleh karena pengusaha lebih suka menjalankan kegiatan investasi yang bersifat seperti ini, investasi produktif akan berkurang dan tingkat kegiatan ekonomi menurun. Sebagai akibatnya lebih banyak pengangguran akan terwujud.
5. Inflasi dan Kemakmuran masyarakat.
Disamping menimbulkan efek buruk di atas kegiatan ekonomi Negara, inflasi juga akan menimbulkan efek-efek berikut kepada individu masyarakat :
a. Inflasi akan menimbulkan pendapatan riil orang-orang yang berpendapatan tetap.
b. Inflasi akan mengurangi nilai kekayaan yang berbentuk uang.
c. Memperburuk pembagian kekayaan.

E.  Cara Mencegah Inflasi
1. Kebijakan Moneter
Kebijakan ini adalah kebijakan yang berasal dari bank sentral dalam mengatur jumlah uang yang beredar melalui instrument-instrumen moneter yang dimiliki oleh bank sentral. Melalui instrument ini diharapkan peredaran uang dapat diatur dan inflasi dapat di kendalikan sesuai dengan yang telah ditargetkan sebelumnya. Terdapat tiga kebijakan yang dapat di tempuh bank sentral dalam mengatur inflasi :
a.   Kebijakan Diskonto.
 Kebijakan diskonto (discount policy) adalah kebijakan bank sentral untuk mempengaruhi peredaran uanng dengan jalan menaikkan dan menurunkan tingkat bunga. Kaitannya dengan bank syari'ah yaitu dengan jalan menaikkan dan menurunkan tingkat nisbah bagi hasil.
b.   Operasi Pasar Terbuka. 
Yaitu dengan jalan membeli dan menjual surat-surat berharga.
c.    Kebijakan Persediaan Kas (cash ratio policy).
Yaitu kebijakan bank sentral untuk mempengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikkan dan menurunkan presentasi persediaan kas dari bank.
2. kebijaksanaan Fiskal
Kebijaksanaan fiskal menyangkut pengaturan tentang pengeluaran pemerintah serrta perpajakan yang secara langsung dapat mempengaruhi permintaan total dan dengan demikian akan mempengaruhi harga. Inflasi dapat dicegah melalui penurunan permintaan total. Kebijakan fiskal yang berupa pengurangan pengeluaran pemerintah serta kenaikan pajak akan dapat mengurangi permintaan total, sehingga inflasi dapat ditekan.
3. Kebijaksanaan yang berkaitan dengan Output.
Kenaikan Output dapat memperkecil laju inflasi. Kenaikan jumlah output ini dapat dicapai misalnya dengan kebijaksanaan penurunan bea masuk sehingga impor barang cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang didalam negeri cenderung menurunkan harga.
4. kebijaksanaan Penentuan Harga dan Indexing.
Ini dilakukan dengan penentuam ceiling harga, serta mendasarkan pada indeks harga tertentu untuk gaji ataupun upah (dengan demikian gaji/upah secara riil tetap). Kalau indeks harga naik maka gaji/upah juga dinaikan.
5.  Kebijakan Lain
 1.  Peningkatan Produksi. 
Meski jumlah uang beredar bertambah jika di iringi dengan peningkatan produksi, maka tidak akan menyebabkan inflasi. Bahkan hal ini menunjukkan adanya peningkatan kemampuan ekonomi.
2.  Kebijakan Upah. 
Inflasi dapat diatasi dengan menurunkan pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) masyarakat.
3. Pengawasan Harga. 
Kecenderungan dinaikkannya harga oleh pengusaha dapat diatasi dengan adanya pengawasan harga pasar.
6.  Perbaikan Prilaku Masyarakat
Dalam mengatasi inflasi, selain kebijakan-kebijakan di atas perlu adanya perbaikan prilaku masyarakat. Sesungguhnya stabilitas nilai mata uang tidak didasarkan kepada zat mata uang, sehingga berefek pada tindakan revolusioner yang mengubah seluruh zat mata uang dari kertas ke logam mulia emas dan perak, melainkan dengan perbaikan perilaku ekonomi manusia yang berada di sekitar mata uang tersebut.
Ciri kerusakan mata uang dînâr-dirham dan mata uang kertas adalah sama, yakni sama-sama diakibatkan oleh perilaku ekonomi yang destruktif. Mata uang dînâr-dirham pernah rusak karena penimbunan dan pemalsuan, sedangkan mata uang kertas pernah rusak karena pembungaan dan spekulasi. Krisis moneter di akhir tahun sembilan puluhan dan krisis global yang terjadi baru-baru ini, bersumber dari pembungaan dan spekulasi tersebut.
Sedangkan menurut M. Hatta[2] setidaknya ada tujuh kebijakan moneter Islam yang dapat mengendalikan inflasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu: Dinar dan dirham sebagai mata uang, hukum jual beli mata uang asing, hukum pertukaran mata uang, hukum bunga, hukum pasar modal, hukum perbankan, hukum pertukaran internasional, dan otoritas kebijakan moneter

F.  Cara Mengatasi Inflasi
Untuk mengatasi terjadinya Inflasi, bisa dilakukan kebijakan uang ketat meliputi :
1. Peningkatan tingkat suku bunga
2. Penjualan surat berharga
3. Peningkatan cadangan Kas
4. Pengetatan pemberian kredit
Dalam pemulihan makro ekonomi, tim ekonomi pemerintah harus mampu menciptakan kestabilan makro ekonomi, dengan menekan inflation rate menjadi single digit, sekitar 8%. Makro ekonomi yang menyangkut tiga komponen yaitu interest rate, inflation rate dan exchange rate, yang semuanya saling tergantung dan saling mempengaruhi satu sama lain. Di sisi lain, dengan diturunkannya BI rate, hal tersebut berpengaruh pada turunnya suku bunga perbankan dan akan mendorong investor menanamkan investasi lebih banyak. Aktivitas perekonomian terus berputar. Dengan demikian akan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar secara bertahap, sehingga pendapatan masyarakat akan ikut naik. Dalam rangka menungkatkan iklim investasi secara nasional guna menanggulangi dan meningkatkan di sektor riil.















BAB III
KESIMPULAN

1.      inflasi merupakan suatu gejala dimana banyak terjadi kenaikan harga barang yang terjadi secara sengaja ataupun secara alami yang terjadi tidak hanya di suatu tempat, melainkan diseluruh penjuru suatu negara bahkan dunia
2.       Faktor-faktor Penyebab Timbulnya Inflasi yaitu: Jumlah uang beredar, defisit anggaran belanja pemerintah
3.       Efek yang ditimbulkan dari Inflasi yaitu: 1 Efek terhadap pendapatan (Equity    Effect), 2  Efek terhadap efisiensi (Efficiency Effect), 3  Efek terhadap Output (Output Effect), 4  Inflasi dan Perkembanngan Ekonomi, 5  Inflasi dan Kemakmuran masyarakat.
4.        Cara mencegah Inflasi yaitu: Kebijakan moneter, kebijaksanaan fiskal,  kebijaksanaan yang berkaitan dengan Output,  kebijaksanaan Penentuan Harga dan Indexing,  kebijakan lain, perbaikan prilaku masyarakat.
5.      Cara mengatasi Inflasi
Untuk mengatasi terjadinya Inflasi, bisa dilakukan kebijakan uang ketat meliputi :
1. Peningkatan tingkat suku bunga.
2. Penjualan surat berharga.
3. Peningkatan cadangan Kas.
4. Pengetatan pemberian kredit.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Hasan. 2006.  Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami.  Jakarta: Rajawali Pers.
Ahmad,  Mustaq. Dr. 2003.  Etika Bisnis dalam Islam.  Jakarta:  Pustaka Al-Kautsar.
Al-Qardawi,  Yusuf. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta: Rabbani Press.
Hasannudin, Drs., MA. 2008. Sistem Ekonomi Islam, Jakarta: Lembaga Pengesahan FIDKOM.
Herlambang, Tedy dkk. 2006. Teori Ekonomi dan Kebijakan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Karim, Adiwarman A. 2007. Ekonomi Makro Islami.  Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
M. Umar Capra. Dr.  2000. Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema insani Press.
Toni Hartono. Dr. 2006.  Mekanisme Ekonomi Dalam Konteks Ekonomi Indonesia. Bandung: PT remaja Rosdakarya.
Sjahrir. 1999.  Masuk Krisis Keluar Krisis Para Tokoh Menggugat. Jakarta: Erlangga.
http://www.jurnal-ekonomi.org/2008/06/16/telaah-singkat-pengendalianinflasi-





















[1] Hasannudin, Sistem Ekonomi Islam, Jakarta: Lembaga Pengesahan FIDKOM, 2008, hal 92.
[2] http://www. Jurnal-ekonomi.org/2008/06/telaah-singkat-pengendalianinflasi-dalam-persfektif-kebijakan-moneter-islam.

makalah SPEI

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ibnu Taimiyah adalah ahli fikih mazhab Hambali. Pengaruh pemikirannya sangat besar terhadap gerakan Wahhabi, dakwah gerakan Sanusi, dan kelompok-kelompok agama yang ekstrem yang ada di dunia Islam saat ini.
Dalam sejarah panjang pemikiran Islam, ada banyak “kata” yang seringkali dianggap saling berbenturan dan membentuk sebuah efek paradoksal. “Kata” itu bisa saja mewakili sebuah kelompok pemikiran (firqah), seorang tokoh, atau juga sebuah pemikiran tertentu. Dan selain itu adapun pemikiran-pemikiran ekonomi seperti tentang mekanisme pasar, harga yang adil, dan regulasi harga. Pemikiran ekonomi Ibn Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, diantaranya Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’I wa ar –Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
B.     Rumusan Masalah
1.  Bagaimana   Biografi Ibnu Taimiyah?
2. Apa saja  Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah?
C.   Tujuan Penulisan
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui Biografi Ibnu Taimiyah.
2.      Untuk mengetahui pemikiran-pemikiran Ibnu Taimiyah.










BAB II
PEMBAHASAN

A.  Riwayat Hidup

Ibnu taimiyyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir dikota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul awwal 661 H). ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
          Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika dan filsafat, serta  menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantarannya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-khoir, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al- Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
          Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan publik. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawaiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan perang.
          Penghormatan yang lebih besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah  membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
           Selama dalam tahanan Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk menulis dan mengajar. Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.




B.     Pemikiran Ekonomi

                 Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya  tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’I wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
1.     Harga yang Adil, Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga

a.     Harga yang Adil
           Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Quran sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu adalah hal yang wajar  jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw. menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
                 Istilah harga adil telah disebutkan dalam beberapa hadits nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya. Dalam hal ini, budak tersebut menjadi manusia merdeka dan pemiliknya memperoleh sebuah kompensasi dengan hara yang adil (qimah al-adl).
            Secara umum, para fuqoha ini berfikir bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Oleh karena itu, mereka lebih mengenalnya sebagai harga yang setara (tsaman al-mitsl). Ibnu Taimiyah tampaknya orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil.
                 Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensas yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
(a). Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta dan keuntungan.
(b). Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
(c). Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak (al-‘ukud al-fasidah) dan akad yang shahih (al-uqud al-shahihah) dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.

Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran kompensasi lainnya. Misalnya :
(a) . Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada orang-orang Muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
(b). Kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran kompensasi.
(c). Pemberian upah oleh atau kepada rekan bisnis (al-musyarik wa al-mudharib)
                                                                                        
Konsep Upah yang Adil
                    Pada abad pertengahan, konsep upah yang adil dimaksudkan sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka dapat hidup secara layak ditengah-tengah masyarakat. Berkenaan dengan hal ini, Ibnu Taimiyah mengacu pada tingkat harga yang berlaku dipasar tenaga kerja (tas’ir fil a’mal) dan menggunakan istilah upah yang setara (ujrah al-mitsl).
Seperti halnya harga, prinsip dasar yang menjadi objek observasi dalam menentukan suatu tingkat upah adalah definisi menyeluruh tentang kualitas dan kuantitas. Harga dan upah, ketika keduannya tidak pasti dan tidak ditentukan atau tidak dispesifikasikan dan tidak diketahui jenisnya, merupakan hal yang samar dan penuh dengan spekulasi.
                 Upah yang secara teratur dengan menggunakan aturan yang sama dengan harga yang setara. Tingkat upah ditentukan oleh tawar-menawar antara pekerja dengan pemberi kerja. Dengan kata lain, pekerja diperlukan sebagai barang dagangan yang harus tunduk pada hukum ekonomi tentang permintaan dan penawaran. Dalam kasus pasar yang tidak sempurna, upah yang setara ditentukan dengan menggunakan cara yang sama sebagai harga yang setara. Sebagai contoh, apabila masyarakat sedang membutuhkan jasa para pekerja, tetapi para pekerja tersebut tidak ingin memberikan jasa mereka, dalam kasus ini, penguasa dapat menetapkan harga yang setara, sehingga pihak pemberi kerja tidak dapat mengurangi upah para pekerja dan begitu pula para pekerja tidak dapat meminta upah yang lebih tinggi daripada harga yang telah ditetapkan.



Konsep Laba yang Adil
                  Ibnu taimiyah mengakui ide tentang keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. Menurutnya, para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum (al-ribh al ma’ruf) tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.
                 Berdasarkan definisi harga yang adil, Ibnu Taimiyah mendefinisikan laba yang adil sebagai laba normal yang secara umum diperoleh dari jenis perdagangan tertentu, tanpa merugikan orang lain. Ia menentang keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif (gaban fahisy) dengan memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada (mustarsil).
            Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw.,  Ibn Taimiyah melarang penjualan yang dilakukan kepada orang miskin dengan cara mengeksploitasi keadaannya. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa penjual harus tetap menjual dengan harga yang dapat diterima secara umum apabila pembelinya adalah seorang yang sangat membutuhkan barang-barang kebutuhan dasar, seperti makanan dan pakaian. Dengan kata lain, orang-orang miskin diperkenankan membeli barang-barang tersebut dengan harga secara umum dapat diterima dan seharusnya tidak membayar lebih besar daripada harga tersebut.
            Pernyataan Ibn Taimiyah tersebut tidak berarti bahwa setiap orang dapat mengambil barang-barang yang dibutuhkan dan melempar begitu saja hak penetapan harga pada penjual. Dalam hal ini, yang ia maksudkan adalah setiap orang dapat meminta regulasi harga dari pemerintah dan pemerintah harus menggunakan kekuasaannya. Dari pernyataan tersebut, juga tersirat bahwa Ibn Taimiyahb memandang laba sebagai peciptaan tenaga kerja dan modal secara bersamaan.

Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang Adil Bagi Masyarakat
               Tujuan utama dari harga yang adil dan berbagai permasalahan lain yang terkait adalah untuk menegakan keadilan dalam bertransaksi pertukaran dan berbagai hubungan lainnya di antara anggota masyarakat. Kedua konsep ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi para penguasa untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindakan eksploitatif. Dengan kata lain, pada hakikatnya konsep ini akan lebih memudahkan bagi masyarakat dalam mempertemukan kewajiban moral dengan kewajiban finansial.
            Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, adil bagi para pedagang berarti barang-barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat harga yang dapat menghilangkan keuntungan normal mereka. Menurutnya, “setiap individu mempunyai hak pada apa yang mereka miliki. Tidak ada seorang pun yang bisa mengambilnya, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa izin dan persetujuan mereka.” [1]
               Disisi lain, Ibn Taimiyah mengingatkan kepada para pembeli agar tidak menolak harga yang adil sebagai hasil interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi secara alamiah.
                  Penggunaan dan implikasi dari konsep upah adil adalah saama halnya dengan konsep harga yang adil. Tujuan dasar dari harga yang adil adalah melindungi kepentingan pekerja dan majikan serta melindungi mereka dari aksi saling mengeksploitasi. Dalam hal ini, Ibn Taimiyah menyatakan, “Apabila seorang majikan mempekerjakan seorang secara zalim dengan membayar pada tingkat upah yang lebih rendah daripada upah yang adil, yang secara normal tidak ada seorang pun yang dapat menerimanya, pekerja berhak meminta upah yang adil.

b. Mekanisme Pasar                                                                 
           Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber persedian, yakni produksi lokal dan impor barang-barang yang diminta (mayukhlaq aw yujlab Min dzalik al~mal al~matlub). Untuk menggambarkan permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah raghbah fial-syai yang berarti hasrat terhadap sesuatu, yakni barang. Hasrat merupakan salah satu faktor terpenting dalam permintaan. Faktor lainnya adalah pendapatan yang tidak disebutkan oleh Ibnu Taimiyah perubahan dalam supply digambarkanya sebagai kenaikan atau penurunan dalam persediaan barang-barang yang di sebabkan oleh dua faktor, yakni produksi lokal dan impor.
Pernyataan Ibn Taimiyah diatas menunjuk pada apa yang kita kenal sekarang sebagai perubahan fungsi penawaran dan permintaan, yakni ketika terjadi peningkatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya, penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang sama. Apabila terjadi penurunan persediaan yang disertai dengan kenaikan permintaan, harga-harga dipastikan akan mengalami kenaikan, dan begitu pula sebaliknya.
Namun demikian, kedua perubahan tersebut tidak selamanya beriringan. Ketika permintaan meningkat sementara persediaan tetap, harga-harga akan mengalami kenaikan. Ibn Taimiyah menjelaskan, “Apabila orang-orang menjual barang dengannya dengan cara yang dapat diterima secara umum tanpa disertai dengan kezaliman dan harga-harga mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari penurunan jumlah barang, atau peningkatan jumlah penduduk, hal ini disebabkan oleh Allah Swt.”[2]

Dalam pernyataan tersebut, Ibn Taimiyah menyebut kenaikan harga terjadi karena penurunan jumlah barang atau peningkatan jumlah penduduk. Penurunan jumlah barang dapat disebut juga sebagai penurunan persediaan, sedangkan peningkatan jumlah penduduk dapat disebut juga sebagai kenaikan permintaan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Tingkat Harga Menurut Ibn Taimiyah
Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan yang rinci tentang beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan tingkat harga. Berikut faktor-faktor tersebut:
1. Permintaan masyarakat (al-ragabah) yang sangat bervariasi (people’s desire) terhadap barang.
Faktor ini tergantung pada jumlah barang yang tersedia (al-matlub). Suatu barang akan semakin    disukai jika jumlahnya relatif kecil (scarce) daripada yang banyak jumlahnya.
2. Tergantung kepada jumlah orang yang membutuhkan barang (demander/consumer/tullab).
Semakin banyak jumlah peminatnya, semakin tinggi nilai suatu barang.
3. Harga juga dipengaruhi oleh kuat lemahnya kebutuhan terhadap suatu barang, selain juga besar dan kecilnya permintaan. Jika kebutuhan terhadap suatu barang kuat dan berjumlah besar, maka harga akan naik lebih tinggi jika dibandingkan dengan jika kebutuhannya lemah dan sedikit.
4. Harga juga akan bervariasi menurut kualitas pembeli barang tersebut (al-mu’awid). Jika pembeli merupakan orang kaya dan terpercaya (kredibel) dalam membayar kewajibannya, maka kemungkinan ia akan memperoleh tingkat harga yang lebih rendah dibandingkan dengan orang yang tidak kredibel (suka menunda kewajiban atau mengingkarinya).
5. Tingkat harga juga dipengaruhi oleh jenis uang yang digunakan sebagai alat pembayaran. Jika menggunakan jenis mata uang yang umum dipakai, maka kemungkinan harga relatif lebih rendah jika dibandingakan dengan menggunakan mata uang yang tidak umum atau kurang diterima secara luas.
6. Hal di atas dapat terjadi karena tujuan dari suatu transaksi haruslah menguntungkan penjual dan pembeli. Jika pembeli memiliki kemampuan untuk membayar dan dapat memenuhi semua janjinya, maka transaksi akan lebih mudah atau lancar dibandingkan dengan jika pembeli tidak memiliki kemampuan membayar dan mengingkari janjinya. Tingkat kemampuan dan kredibilitas pembeli berbeda-beda. Hal ini berlaku bagi pembeli maupun penjualnya, penyewa dan yang menyewakan, dan siapa pun juga. Obyek dari suatu transaksi terkadang (secara fisik) nyata atau juga tidak nyata. Tingkat harga barang yang lebih nyata (secara fisik) akan lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak nyata. Hal yang sama dapat diterapkan untuk pembeli yang kadang-kadang dapat membayar karena memiliki uang, tetapi kadang-kadang mereka tidak memiliki uang cash dan ingin meminjam. Harga pada kasus yang pertama kemungkinan lebih rendah daripada yang kedua.
7. Kasus yang sama dapat diterapkan pada orang yang menyewakan suatu barang. Kemungkinan ia berada pada posisi sedemikian rupa, sehingga penyewa dapat memperoleh manfaat dengan tanpa tambahan biaya apapun. Akan tetapi, kadang-kadang penyewa tidak dapat memperoleh manfaat ini jika tanpa tambahan biaya, seperti yang terjadi di desa yang dikuasai penindas atau oleh perampok, atau di suatu tempat diganggu oleh binatang-binatang pemangsa. Sebenarnya, harga sewa tanah seperti itu tidaklah sama dengan harga tanah yang tidak membutuhkan  biaya-biaya tambahan ini.  

c. Regulasi harga
                 Setelah menguraikan secara panjang lebar tentang konsep harga yang adil dan mekanisme pasar,  Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah. seperti yang akan terlihat, tujuan regulasi harga adalah untuk menegakan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
                 Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
1). Pasar yang tidak sempurna
Di samping dalam kondisi kekeringan dan perang, Ibnu Taimiyah
merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidaksempurnaan melanda pasar. Sebagai contoh, apabila para penjual (arbab al-sila`) menghentikan penjualan barang-barang mereka kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga normal (al-qimah al-ma`rufah) dan pada saat bersamaan masyarakat membutuhkan barang-barang tersebut, mereka akan diminta untuk menjual barang-barangnya pada tingkat harga yang adil.
            Contoh nyata dari pasar yang tidak sempurna adalah adanya
monopoli terhadap makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Dalam kasus seperti ini, penguasa harus menetapkan harga (qimah al-mitsl) terhadap transaksi jual beli mereka. Seorang monopolis  jangan dibiarkan secara bebas untuk menggunakan kekuatannya karena akan menentukan harga semaunya yang dapat menzalimi masyarakat.[3]
           Walaupun menentang keras praktik monopoli, Ibn Taimiyah mempersilahkan orang-orang membeli barang-barang dari para pelaku monopoli karena jika hal ini dilarang, masyarakat akan semakin menderita. Oleh karena itu pula, ia semakin mendorong pemerintah agar segera melakukan penetapan harga.
             Ibnu Taimiyah melarang para pedagang dan pembeli membuat perjanjian untuk menjual barang pada harga yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga dapat memperoleh harga yang lebih rendah, sebuah kasus yang menyerupai monopsoni.ia juga melarang diskriminasi harga terhadap pembeli atau penjual yang tidak mengetahui harga yang sebenarnya di pasar.
2)    Musyawarah untuk Menetapkan Harga
                  Sebelum menerapkan kebijakan penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait.
                  Secara jelas, ia memaparkan kerugian dan bahaya dari penetapan harga yang sewenang-wenang yang tidak akan memperoleh dukungan luas, seperti timbulnya pasar gelap atau manipulasi kualitas tingkat barang yang dijual pada tingkat harga yang ditetapkan. Berbagai bahaya ini dapat direduksi, bahkan dihilangkan, apabila harga-harga ditetapkan melalui proses musyawarah dan dengan  menciptakan rasa tanggung jawab moral serta dedikasi terhadap kepentingan publik.
           Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang regulasi harga ini juga berlaku terhadap berbagai faktor produksi lainnya. Seperti yang telah disinggung  jasa mereka sementara masyarakat sangat membutuhkannya atau terjadi ketidaksempurnaan dalam pasar tenaga kerja, pemerintah harus menetapkan upah para tenaga kerja. Tujuan penetapan harga ini adalah untuk melindungi para majikan dan para pekerja dari aksi saling mengeksploitasi diantara mereka.

2. Uang dan Kebijakan Moneter
a.  Karakteristik dan Fungsi Uang
            Fungsi utama uang dalam pandangan Ibnu Taimiyah adalah sebagai nilai ukur (measurement of value) dan media pertukaran (medium of exchange). Uang menjadi media untuk merubah barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain, sehingga uang tidak bisa dijadikan komoditi. Uang berfungsi sebagai media pertukaran, sehingga tidak bisa dijadikan perdagangan karena bertentangan dengan tujuan pembuatan uang itu sendiri. Jika uang harus ditukar dengan uang, maka pertukaran tersebut harus lengkap (taqabud) dan tanpa ada jeda (hulul). Jika dua orang saling bertukar uang, yang salah satu di antara mereka membayar dengan kontan sementara yang lain berjanji akan membayarnya nanti, maka orang pertama tidak dapat menggunakan uang yang dijanjikan dalam transaksi tersebut sampai ia benar-benar dibayar. Hal ini menyebabkan orang pertama kehilangan kesempatan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhannya. Itulah alasan Ibnu Taimiyah ketika menentang jual beli uang
b.   Penurunan Nilai Mata Uang
                    Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan percetakan mata uang yang sangat banyak. Ia menyatakan, “Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.”
                    Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ibnu Taimiyah memiliki beberapa pemikiran tentang hubungan antara jumlah mata uang, total volume transaksi dan tingkat harga. Pernyataannya tentang volume fulus harus sesuai dengan proporsi jumlah transaksi yang terjadi adalah untuk menjamin harga yang adil. Ia menganggap bahwa nilai intrinsik mata uang, misalnya nilai logam, harus sesuai dengan daya beli di pasar sehingga tdak seorang pun, termasuk penguasa, dapat mengambil untung dengan melebur uang tersebut dan menjual dalam bentuk logam atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang.
                    Ibn Taimiyah menyarankan kepada penguasa agar tidak melopori bisnis mata uang dengan membeli tembaga serta mencetaknya menjadi mata uang dan kemudian berbisnis dengannya. Ia juga menyarankan agar penguasa tidak membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang sedang berada di tangan masyarakat. Ibnu Taimiyah meminta pihak penguasa agar tidak melakukan monetisasi terhadap mata uang yang sedang berada di tangan masyarakat. Menurutnya, apabila diperlukan,  penguasa dapat mencetak mata uang yang lebih banyak sesuai dengan nilai rilnya, tanpa mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri. Secara khusus, ia menentukan bahwa biaya setiap pencetakan mata uang harus diambil dari perbendaharaan Negara (Baitul Mal). Ia menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan nilai nominal yang lebih besar daripada nilai instrinsiknya dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli emas, perak atau benda berharga lainnya dari masyarakat, akan menyebabkan terjadinya penurunan nilai mata uang serta menghasilkan inflasi dan pemalsuan mata uang. Ia menganggap perdagangan mata uang sebagai bentuk kezaliman terhadap masyarakat dan bertentangan dengan kepentingan umum.  

c.   Mata Uang yang Buruk Akan Menyngkirkan Mata Uang yang Baik
            Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran. Ia menggambarkan hal ini sebagai berikut:
“Apabila penguasa membatalkan pengggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilanhkan nlai tinggi yang semuka mereka miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai intrisik mata uang tersebut berbeda, hal iniakan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarnya dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawannya kedaerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa lagi kedaerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.
Pada pernyataan tersebut,  Ibnu Taimiyah menyebutkan akibat yang terjadi atas masuknya nilai mata uang yang buruk bagi masyarakat yang sudah terlanjur memilikinya. Jika mata uang tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai mata uang berarti hanya diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak memiliki nilai yang sama dibanding dengan ketika berfungsi sebagai mata uang. Disisi lain, seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.


BAB III
KESIMPULAN

ü  Ibnu taimiyyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir dikota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul awwal 661 H.
ü  Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya  tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’I wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
ü  Pemikiran ekonomi ibnu Taimiyah yaitu mengenai:
1.       Harga yang adil, Mekanisme pasar, dan Regulasi harga
2.       Uang dan kebijakan moneter













DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata, 2001 Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Abul Hasan Ali An-Nadawi. 1995 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Solo: CV. Pustaka Mantiq.
Husayn Ahmad Amin. 1999 Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jamil Ahmad Al-Islam, 2004 Seratus Muslim Terkemuka. Jakarta: Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia.
Karim, Adiwarman A. 2004 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Karim, Adiwarman A. 2001 Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press. 
Husayn Ahmad Amin. 1999 Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
http://ibnujusup.multiply.com/journal/item/17/SOSOK_DAN_PEMIKIRAN_IBN_TAIMIYAH


[1] Ibn Taimiyah, al-Hisbah, Op. Cit., hlm. 38.
[2]  Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004, hal 365.
[3] Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004, hal 370.